18.22
Nama Polres Gresik Tercoreng,, Waduh....
Petugas Unit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sepasang tersangka penyalahgunan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost di jalan Wonoboyo I, Surabaya. Salah satu dari 2 tersangka itu diduga anggota Polisi yang bertugas di Polres Gresik.
“Ya benar, satu tersangka adalah anggota. Namun kami masih mengembangkan kasus ini,” terang Kasatreskoba, AKBP Iskandar kepada wartawan, Rabu (14/12).
Laki-laki yang diduga anggota polisi itu berinisial Am (26) warga Tanjung Harapan GKB Gresik. Sementara teman yang menemani adalah Nur, pegawai salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kedungdoro. Dari penangkapan keduanya polisi mengamankan sabu seberat 0,75 gram beserta perangkat hisapnya.
AKBP Iskandar mengatakan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Yang jelas kami akan proses lebih lanjut. Sebab perbuatan tersangka telah mencoreng nama institusi,” jelasnya.
Kini keduanya, harus mendekam di tahanan Mapolrestabes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
“Ya benar, satu tersangka adalah anggota. Namun kami masih mengembangkan kasus ini,” terang Kasatreskoba, AKBP Iskandar kepada wartawan, Rabu (14/12).
Laki-laki yang diduga anggota polisi itu berinisial Am (26) warga Tanjung Harapan GKB Gresik. Sementara teman yang menemani adalah Nur, pegawai salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kedungdoro. Dari penangkapan keduanya polisi mengamankan sabu seberat 0,75 gram beserta perangkat hisapnya.
AKBP Iskandar mengatakan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Yang jelas kami akan proses lebih lanjut. Sebab perbuatan tersangka telah mencoreng nama institusi,” jelasnya.
Kini keduanya, harus mendekam di tahanan Mapolrestabes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Nama Polres Gresik Tercoreng,, Waduh....”
Posting Komentar