19.23

Mobil Dept Collector Nyungsep

Mau rampas Toyota Yaris Nasabah

Gresik - sebuah mobil Toyota Avanza nyungsep ke area persawahan di jalan Raya Wotan, kecamatan Panceng. Mobil berpelat nomor B 8777 MD berwarna silver itu diduga ditumpangi sejumlah orang yang bekerja sebagai dept collector. akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang mengalami patah tulang yang bernama Jumi Inuhan 38, warga Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya dan Adolf Ronaldo,30, warga Manukan Kulon, Tandes, Surabaya. Sementara itu, Riki Tumoso, 30, tetangga Adolf di Manukan Kulon hanya mengalami lecet di bagian badan.

Berdasarkan informasi yang di himpun, sekitar pukul 10:00, sebuah mobil Yaris Nopol S 1211 JD yang dikemudikan Didik Nurwasis, 30, meluncur dari Takerharjo, kecamatan Solokuro, Lamongan. Dalam mobil tersebut, ada istri Didik -Ratna-, dan pamannya, Priyono, 41. Nah mereka meluncur ke arah Gresik.

Ketika sampai didepan Pasar Sapi Panceng, tiba-tiba mobil Didik dipotong pengemudi mobil Avanza. Lima orang di dalam mobil tersebut turun. Mereka, antara lain, Jumi Inuhan, Adolf Ronaldo, Riki Tumoso, Israel Tentua, 28, warga Jl Manukan Mulyo, Tandes, serta Semy Tetina Horow, 30, warga kaibobo, Kabupaten Seram, Maluku.

Lima orang tersebut hendak merampas mobil Yaris yang dikemudikan Didik. Alasan mereka, Didik menunggak cicilan mobil lima bulan. Didik pun kaget. Sebab dia mengaku sudah membayar tiga kali sehingga tersisa dua kali angsuran. Didik tentu saja berusaha mempertahankan mobilnya. Apalagi, dia ke Gresik berencana melunasi dua bulan tunggakan angsuran. Perang mulut terjadi. Mereka tetap bersikeras menarik Yaris itu.

Didik bersikeras untuk mempertahankan. Akhirnya, disepakati dua diantara lima pemuda di Avanza itu menumpang mobil Didik. Dengan demikian , penumpang Yaris menjadi lima orang. Kemudian Didik bersama istrinya -Ratna-, Priyono, ditambah Isreal dan Semy meluncur ke Gresik. Ketika masuk Jalan Raya Wotan, Jumi berusaha kembali memotong laju kendaraan Yaris. "Pengemudi Avanza ngebut," kata Zainul, salah seorang saksi.

Kasatreskim Polres Gresik AKP M.Nur Hidayat mewakili Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius mengatakan, pihaknya terus mendalami perbuatan yang dilakukan lima orang Dept Collector itu. "Kapasitas mereka menagih dan merampas mobil orang itu sebgai apa?"
Kalau leasing menyetakan lima orang itu bukan suruhan perusahaan untuk menagih angsuran nasabah, kata Nur Hidayat, mereka bisa dijerat dengan pasal 355. "Kami terus dalami. Pihak berpekara masih menjalani pemeriksaan di Polsek Panceng," ujarnya.



0 Responses to “Mobil Dept Collector Nyungsep”

Posting Komentar