20.55
Bahkan dalam kesempatan itu,mantan Kajari Maros Sulawesi Selatan itu mengakui sudah bertemu dengan terpidana bersama penasihat hukumnya. Dalam pertemuan yang digelar di ruangnya itu, terpidana meminta untuk dilakukan penundaan eksekusi karena terpidana mengajukan PK. “Kendati PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi kami harus mengedepankan hati nurani. Artinya, terpidana berjanji siap menjalani putusan kasasi, tetapi harus menunggu putusan PK.Akhirnya ya kami terima alasannya,” kata Bambang Utoyo itu.
Tentang batas putusan PK, Kajari Bambang Utoyo optimis bahwa putusan PK itu cepat. Bahkan,dia memperkirakan tidak melebihi waktu tiga bulan. Artinya, Choirul Anwar tidak dieksekusi sampai waktu tiga bulan berjalan.“Ya, gimana lagi memang itu permintaan terpidana.Tapi kami yakin putusan PK itu cepat.Paling tidak sampai tiga bulan,”tegasnya.
Putusan kasasi Choirul Anam soal korupsi batik KPU menyebutkan, peminjam CV Karunia Agung itu dihukum penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).Warga Jalan Proklamasi IX/7 Kebomas diganjar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Dalam amar putusan perkara Nomor 1787.K.Pidsus. 2009 disebutkan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan baju batik 2004 senilai Rp2,41 miliar.
Terpidana juga dinilai perbuatannya merusak citra pemerintah, khususnya KPU Gresik. Dalam perkara pengadaan batik KPU 2004-2005 terdapat tiga terdakwa. Selain Choirul Anwar selaku direktur CV Karunia Agung,ada Abdul Basith Fauzan (mantan anggota KPU) dan Tursilowanto Herujogi (Kabag Administrasi Pemerintahan) ashadi ik
Terpidana Korupsi Diberi Dispensasi
Saturday, 24 December 2011 GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali memberikan dispensasi terpidana korupsi.Pemenang tender batik KPU Gresik Rp2,41 miliar, Choirul Anwar tidak kunjung dieksekusi, meski putusan kasasi yang menghukum 1 tahun 6 bulan turun sejak November 2011 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Bambang Utoyo mengatakan, eksekusi kepada Choirul Anwar masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, terpidana yang pinjam bendera CV Kurnia Agung itu mengajukan PK (penanjauan kembali). “Kami tidak mengeksekusi terpidana korupsi batik KPU.Sebab,dia berjanji akan melakoni putusan kasasi, bila putusan PK-nya sudah turun,”katanya,kemarin.
Bahkan dalam kesempatan itu,mantan Kajari Maros Sulawesi Selatan itu mengakui sudah bertemu dengan terpidana bersama penasihat hukumnya. Dalam pertemuan yang digelar di ruangnya itu, terpidana meminta untuk dilakukan penundaan eksekusi karena terpidana mengajukan PK. “Kendati PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi kami harus mengedepankan hati nurani. Artinya, terpidana berjanji siap menjalani putusan kasasi, tetapi harus menunggu putusan PK.Akhirnya ya kami terima alasannya,” kata Bambang Utoyo itu.
Tentang batas putusan PK, Kajari Bambang Utoyo optimis bahwa putusan PK itu cepat. Bahkan,dia memperkirakan tidak melebihi waktu tiga bulan. Artinya, Choirul Anwar tidak dieksekusi sampai waktu tiga bulan berjalan.“Ya, gimana lagi memang itu permintaan terpidana.Tapi kami yakin putusan PK itu cepat.Paling tidak sampai tiga bulan,”tegasnya.
Putusan kasasi Choirul Anam soal korupsi batik KPU menyebutkan, peminjam CV Karunia Agung itu dihukum penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).Warga Jalan Proklamasi IX/7 Kebomas diganjar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Dalam amar putusan perkara Nomor 1787.K.Pidsus. 2009 disebutkan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan baju batik 2004 senilai Rp2,41 miliar.
Terpidana juga dinilai perbuatannya merusak citra pemerintah, khususnya KPU Gresik. Dalam perkara pengadaan batik KPU 2004-2005 terdapat tiga terdakwa. Selain Choirul Anwar selaku direktur CV Karunia Agung,ada Abdul Basith Fauzan (mantan anggota KPU) dan Tursilowanto Herujogi (Kabag Administrasi Pemerintahan) ashadi ik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Terpidana Korupsi Diberi Dispensasi”
Posting Komentar