20.55

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik Tahun 2012

Setelah melalui proses yang cukup panjang mengenai Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik Tahun 2012, akhirnya telah ditetapkan UMK Gresik Tahun 2012 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2011, Tanggal 20 Nopember 2011, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Penetapan UMK ini dengan mempertimbangkan Surat Usulan/Rekomendasi dari Bupati Gresik tanggal 09 Nopember 2011, Nomor : 560/1370/437.58/2011. Nilai Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2012 yang ditetapkan sebesar Rp.1.257.000,- . Usulan UMK tersebut telah melalui proses Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Gresik yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang beranggotakan 3 unsur yaitu Pemerintah, Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha.

Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2011 ini berlaku bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Gresik mulai tanggal 01 Januari 2012. Pemerintah Kabupaten Gresik khususnya Dinas Tenaga Kerja mengharapkan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik dapat melaksanakan ketentuan mengenai upah tersebut, sehingga tercipta kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Untuk selajutnya Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik akan segera mengagendakan Sosialisasi Peraturan Gubernur tersebut dan sekaligus pemantauan persiapan pelaksanaan UMK Gresik Tahun 2012.

Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik


0 Responses to “Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik Tahun 2012”

Posting Komentar